Jakarta - Istana sudah melaporkan aksi usil terhadap situs Presiden SBY ke Bareskrim Mabes Polri. Nah, jika benar pelaku melakukan aksinya dari Amerika Serikat, bisakah kepolisian RI menangkapnya? Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, setelah dilacak oleh Id-SIRTII (Indonesia Security Incident Respont Team on Internet), IP Address dan DNS peretas situs www.presidensby.info terendus dari Texas, Amerika Serikat.
Memang, meski terlacak dari Negeri Paman Sam. Bisa saja pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Hal itu tentunya biasa dilakukan para peretas untuk mengaburkan jejak. Terlebih menurut praktisi TI yang juga menjadi konsultan situs presiden, I Made Wiryana, DNS situs presiden SBY yang ada di Amerika Serikat yang menjadi korban serangan dedemit maya. DNS (Domain Name System) adalah sebuah layanan internet yang mengubah sebuah nama domain yang mudah diingat menjadi alamat Internet Protocol (IP) numerik yang digunakan oleh komputer untuk berkomunikasi satu sama lain. "Jadi bisa dibilang penunjuk arah ke situsnya yang diserang. Kalau situsnya sendiri tidak ada masalah," tambah Made, kepada detikINET , Kamis (10/1/2013).
Lantas bagaimana dengan pelaku? Gatot mengatakan, aksi usil pelaku bisa dijerat oleh Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah- olah data yang otentik," demikian isi Pasal 35 UU ITE.
Jika berpegang pada aturan di atas maka pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar. "Aturan ini bisa saja diterapkan bila pelaku berasal dari luar Indonesia, karena UU ITE menganut azas extra territory. Artinya ini warning bagi siapapun, kalau mau menyerang situs Indonesia, dia akan berpikir ulang," jelas Gatot. Ia menilai, jika pelaku usil situs Presiden SBY berasal dari dalam negeri maka akan lebih mudah dilacak dan dibekuk. Tetapi jika pelaku dari luar Indonesia, lebih dulu harus ada persetujuan dari otoritas yang bersangkuta. Selain itu, mesti dilihat juga, aturan dari negara tersebut memungkinkan tidak jika disenergikan dengan UU ITE Indonesia. "Jadi pada dasarnya, mungkin saja pelakunya ditangkap (jika ia berasal dari luar Indonesia," Gatot menandaskan.
Judul : Situs SBY Diusili, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
Unknown